Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban berencana dirikan dua titik posko layanan dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Selasa (11/3/2025).
Plt. Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban Rohman Ubaid, mengatakan jika dua titik nantinya akan disiagakan di Kantor Disnakerin Tuban, dan di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
“Nanti ada dua titik yang akan di bangun di Disnakerin dan di BLK,” ujar Rohman Ubaid.
Dengan adanya dua titik posko layanan dan pengaduan THR nantinya bisa digunakan buruh maupun pengusaha untuk melaporkan atau hanya sekedar konsultasi apabila mengalami kendala pembayaran THR.
Baca juga: Driver dan Kurir Online Bakal Dapat THR, Prabowo Jamin Cair, Grab Gojek Maxim Buka Suara
Ubaid menambahkan kendati sudah diproyeksikan akan didirikan di dua titik tadi. Namun hingga saat ini pihaknya masih belum menerima Juknis terkait pendirian posko layanan dan pengaduan THR.
“Saat ini belum, mungkin segera akan kita terima," imbuhnya.
Kemudian Ubaid menghimbau kepada pihak perusahaan agar menunaikan kewajibannya mencairkan THR yang sudah menjadi hak para buruh.
"Dengan kondisi ekonomi yang masih labil seperti saat ini, kami juga menghimbau agar perusahaan membayar THR, dan menghindari adanya PHK," pungkasnya.
Baca juga: Pengumuman Lengkap Presiden Prabowo Soal THR untuk ASN, TNI dan Polri, 17 Maret 2025 Cek Rekening