Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Gaji Guru Honorer Jalan 6Km ke Sekolah - Mi Ayam Gratis Buat Penghafal Quran

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA VIRAL TERPOPULER (foto kiri) Vinsensia Ervina Tallum setiap hari berjalan kaki 6 kilometer ke sekolah, dan (foto kanan) Seorang penjual mi ayam menggratiskan dagangannya untuk penghafal Quran.

Kemudian, penjual mi ayam tersebut memberikan tantangan untuk menyambung ayat Alquran yang dibacanya.

Baca selengkapnya

Baca juga: Berkah Ramadan Bagi Penjual Lumpia di Jombang, Bisa Raup Omzet Rp8 Juta Sehari

3. Jadwal Pencairan THR 2025 Driver Ojol Mitra Maxim, Bakal Uang Tunai? Pihak Aplikator Jelaskan

THR DRIVER OJOL - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Driver ojek online mitra Maxim dipastikan akan dapat Bantuan Hari Raya (BHR), Senin (10/3/2025). (SHUTTERSTOCK)

Driver ojek online mitra Maxim dipastikan akan dapat Bantuan Hari Raya (BHR).

Kepastian tersebut disampaikan Goverment Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Widhi bilang, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025.

"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya mengutip Kompas.com, via Tribun Cirebon.

Namun, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.

"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji. Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Tuntutan agar pengemudi ojol mendapatkan THR semakin kuat setelah berbagai serikat pekerja dan komunitas pengemudi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker.

Mereka menuntut agar pemerintah segera menetapkan aturan yang mengakomodasi hak mereka sebagai pekerja di sektor transportasi daring.

Dalam aksi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja karena mereka menghasilkan jasa dan menerima upah, sehingga sudah sewajarnya jika mereka mendapatkan THR seperti pekerja lainnya.

Baca selengkapnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini