Saat dilakukan penggeledahan, petugas ternyata mendapati adanya 10 ton minyak goreng curah.
Budi Hermanto menambahkan, pabrik pengemasan 'Minyakita' palsu di Sampang, juga melakukan manipulasi pengemasan Minyakita.
Kemasan botol bertakaran lima liter cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter.
Kemudian, ada juga kemasan botol bertakaran satu liter cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml.
"Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label Minyakita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter," ujar Budi Hermanto.
Tak cuma itu modus kecurangan yang dilakukan pelaku. Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel 'Minyakita'.
Ternyata, praktik lancung tersebut, sudah berlangsung selama kurun waktu setahun. Dan keuntungan yang berhasil diperoleh selama kurun waktu tersebut sekitar Rp727 juta.
"Dalam hal itu pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp727 juta selama beroperasi 1 tahun," katanya.
Kemudian, Budi Hermanto menjelaskan, pabrik pengemasan kedua yang digerebek personelnya, pada Rabu (12/3/2024), berlokasi di Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Penyelidikan atas lokasi kedua tersebut, dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang mendapati adanya botol minyak goreng berlabel 'Minyakita' berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya, di Pasar Wonokromo Surabaya.
Jadi, petugas mendapati botol minyak goreng berlabel 'Minyakita' kemasan bertuliskan takaran satu liter, namun cuma berisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml.
Nah, lanjut Budi Hermanto, penyidik berhasil mengamankan satu orang pihak penanggung jawab pabrik pengemasan minyak tersebut, yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Dan, petugas kepolisian, berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak empat ton, dari lokasi pabrik pengemasan yang sudah beroperasi hampir setahun.
"Kami mengamankan 4 ton Minyakita dalam kemasan. Mereka memalsukan merk dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch," pungkas mantan Kapolresta Malang itu.
Lalu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan Kurniawan mengatakan hasil penyelidikan kasus ini, terdapat dua orang yang diamankan dari dua lokasi di Sampang dan Surabaya.