Diakuinya, sejumlah tempat karaoke masih beroperasi dan mendapatkan teguran tertulis.
Baca juga: Uji Sampel Jajanan di Pasar Takjil Tulungagung, Dinkes Temukan Kerupuk Mengandung Rhodamin B
Semua pemilik tempat karaoke ini beralasan belum menerima sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati.
Namun Agung menilai alasan itu tidak masuk akal, karena proses sosialisasi sudah dilakukan beberapa hari sebelum Bulan Ramadan.
“Surat edaran itu sudah disampaikan ke Camat dan kepala desa. Camat dan Pemdes yang melakukan sosialisasi ke setiap tempat karaoke di wilayahnya,” tegas Agung.
Menurutnya, hanya tempat yang menjual makanan yang boleh beroperasi.
Sementara hall maupun room karaoke diminta berhenti sementara sampai hari ke-2 lebaran.
Untuk memastikan pelaksanaan SE Bupati, Agung mengaku akan rutin menggelar patroli.
“Kalau warung atau cafe silakan tetap buka. Tapi karaoke tidak boleh beroperasi,” tandasnya.