Kasus Lain
Seorang tukang ojek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Nawir (34) diamankan polisi usai melakukan pencabulan terhadap gadis usia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan kejadian ini bermula saat korban kabur dari rumahnya di Kabupaten Pangkep, 4 Januari 2025 lalu.
Korban kemudian tak sengaja bertemu dengan pelaku di Jalan Poros Maros-Makassar.
“Pelaku kemudian menawarkan tumpangan, karena korban tidak tahu arah dan tujuan, maka pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya,” sebutnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (28/1/2025).
Di rumah kontrakan tersebutlah pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak tanggal 14-18 Januari 2025,” bebernya.
Baca juga: Hari Ketiga Kejurprov Taekwondo di Kota Malang Diikuti Ribuan Atlet, GOR Ken Arok Dipadati Penonton
Kasus ini terungkap setelah seorang kerabat korban melihat korban bersama Nawir di mal.
Kerabat tersebut segera mengecek ke rumah kontrakan pelaku dan menemukan korban bersama Nawir.
Tim Jatanras Polres Maros yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan di Perumnas Tumalia tanpa perlawanan, Pada 21 Januari 2025 lalu.
Pelaku langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
“Nawir dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com