Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN- Kabar bahagia untuk puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan, karena Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera cair.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akan membayarkan THR untuk 12.782 ASN yang terdiri dari PNS 7.515 dan PPPK 5.267.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, perkiraan THR ASN Pemkab Pasuruan dijadwalkan cair pekan depan.
“Sesuai dengan instruksi dan arahan Presiden Prabowo bahwa THR untuk ASN akan mulai dicairkan tanggal 17 Maret,” katanya, Kamis (13/3/2025).
Disampaikan dia, saat ini proses pencairan sedang dilakukan. Dia menyebut, pencairannya mungkin setelah tanggal 17 Maret.
“Yang jelas, kemungkinan besar pekan depan THR untuk ribuan ASN sudah bisa didistribusikan ke masing - masing penerima,” sambung dia.
Baca juga: THR PNS Ponorogo Cair Mulai Pekan Depan, Pemkab Anggarkan Rp 58 Miliar
Menurut Sekda, alokasi untuk THR ASN ini memang sudah disediakan, sehingga secara teknis sudah ada anggarannya hanya menunggu pendistribusiannya saja.
“Kami juga menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk mekanisme pencairannya seperti apa. Insyallah, perbupnya akan segera ada,” paparnya.
Sekda mengungkapkan, THR untuk ASN ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan fiskal Pasuruan.
“Harapan kami, THR yang akan dicairkan ini bisa digunakan sebaik mungkin dan membantu dalam mengelola kebutuhan mudik dan lebaran,” tutupnya.
Baca juga: Posko Pengaduan THR di Tuban, Disnakerin Berencana Dirikan di 2 Lokasi