MPP Magetan Sabet Penghargaan Mal Pelayanan Publik Prima dari Kemenpan RB

Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prestasi kembali diraih MPP Kabupaten Magetan dari Kemenpan RB, mendapat predikat sebagai Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Prima 2024

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Prestasi kembali diraih MPP Kabupaten Magetan dari Kemenpan RB, mendapat predikat sebagai Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Prima 2024 berdasarkan Kepmen PANRB No. 661/2024 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2024.

Bersama 20 MPP Kabupaten/Kota se-Indonesia: Kota Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Banjarbaru, Cimahi, Pekanbaru, Surabaya, Tarakan, Yogyakarta dan Kabupaten Badung, Barito Kuala, Banyuwangi, Hulu Sungai Selatan, Kebumen, Pacitan, Purwakarta, Semarang, Sumedang, Tuban, dan Kabupaten Magetan raih prestasi ini.

Ada 9 kriteria penilaian, yang kemudian mengantarkan MPP Magetan untuk memperoleh piagam penghargaan, antara lain:

1. Anggaran dan Sumber Dana:

– Ketersediaan anggaran dan sumber dana untuk pengelolaan MPP, termasuk pembiayaan dari PNBP.

2. Verifikasi Izin dan Realisasi PBG:

– Persentase verifikasi izin berusaha (risiko menengah-tinggi dan tinggi) serta realisasi PBG.

3. Penerimaan dan Opsi Pembayaran:

– Penerimaan MPP dari penjualan produk atau penyewaan gerai, serta ketersediaan opsi pembayaran di gerai perbankan.

4. Kelengkapan Informasi dan Pelayanan Online:

– Kelengkapan informasi pelayanan dan keberadaan layanan online (selain OSS).

5. Kinerja MPP Digital Nasional:

– Jumlah dan persentase penyelesaian permohonan layanan di MPP Digital Nasional, serta feasibility menuju MPP Digital Nasional.

6. Sarana Prasarana:

– Kelengkapan sarana prasarana (ruang tunggu, parkir, toilet, sistem antrian, fasilitas untuk kelompok rentan, sarana penunjang, dan fasilitas keamanan).

Halaman
12

Berita Terkini