Dua di antaranya adalah ASN dari Pemkab Tulungagung, yaitu HP dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan inisial AM.
Hasil tes urine menunjukkan dua ASN Pemkab Tulungagung ini positif mengonsumsi ekstasi atau ineks.
Keduanya sempat menjalani asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hasil asesmen merekomendasikan keduanya untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bukan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.
Baca juga: Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin