Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.
Dia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Pada akhirnya, mereka melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
"Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink, dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video," imbuh Patar.
Sementara itu, tampang mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan anak.
Tampak AKBP Fajar menggunakan baju tahanan warna oranye.
AKBP Fajar juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers, Fajar digiring ke tengah ruangan dengan kondisi tangan terborgol ke belakang.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Aktivis Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus Pencabulan Kapolres Ngada: Pidana Seberat-beratnya!
Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.
Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Hanya saja, polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.
Nasib korban rudapaksa Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.