Berita Viral

Kumpulan Pengamen Jalanan Sebar Surat Minta THR Sukarela ke Pedagang, Polisi Panggil 4 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERMINTAAN THR - Potret surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Surat yang mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon itu meminta bantuan sukarela dari para pedagang.

TRIBUNJATIM.COM - Media sosial dihebohkan dengan surat permintaan THR yang disebarkan oleh kelompok pengamen jalanan.

Kasus ini terjadi di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Adapun surat tersebut mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon.

Mereka meminta bantuan sukarela dari para pedagang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memastikan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pedagang terkait surat tersebut.

"Ya, jadi kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan pedagang."

Baca juga: Ketua RW Akhirnya Minta Maaf dan Tarik Surat Minta THR ke Perusahaan, Camat Kuak Sanksi yang Didapat

"Di mana mereka mendapatkan surat permintaan THR dari yang mengatasnamakan komunitas pengamen jalanan," ujar Eko kepada awak media saat diwawancarai di kantornya, Senin (17/3/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.

Polisi pun telah memanggil empat orang yang diduga sebagai pembuat surat tersebut dan meminta keterangan mereka.

Hasil pemeriksaan sejauh ini tidak ditemukan unsur pemerasan atau pemaksaan dalam penyebaran surat tersebut.

"Kita juga sudah kroscek kepada pedagang kaki lima yang mendapatkan surat tersebut, termasuk ke toko-toko."

"Jadi, ini tidak ada indikasi pemaksaan atau pemerasan," ucapnya.

Meski demikian, Eko menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pelaku agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

PERMINTAAN THR - Potret surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Surat yang mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon itu meminta bantuan sukarela dari para pedagang. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

"Kita sudah wanti-wanti kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan."

"Kita juga tidak akan memberikan toleransi apabila terjadi pemerasan ataupun sampai dengan pengancaman yang meresahkan masyarakat," jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan, surat tersebut dibuat oleh empat pengamen yang mengaku hanya ingin meminta THR secara sukarela kepada para pedagang di Pasar Jagasatru.

"Jadi, mereka motifnya memang hanya ingin meminta THR, namun dengan bahasa yang menyatakan bahwa itu sukarela," katanya.

Hingga saat ini, belum ada laporan pedagang yang memberikan THR kepada kelompok pengamen tersebut. 

Namun, polisi tetap mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila ada tindakan premanisme yang meresahkan.

"Kami dari Polres Cirebon Kota menjamin keamanan seluruh masyarakat. Jika ada aksi premanisme dalam bentuk apa pun, silakan laporkan dan kami akan tindak tegas," ujarnya.

Sementara itu, surat yang tersebar di media sosial itu ditandatangani oleh Apri Saputra sebagai Koordinator KPJ Cirebon dan Ketua Umum KPJ, Zaki. 

Surat tersebut berisi permohonan bantuan THR dengan bahasa yang sopan dan menyertakan ucapan selamat IdulFitri.

Bahkan, akun Instagram resmi Pasar Jagasatru, @pasarjagasatruid, turut mengunggah foto surat tersebut, yang semakin membuat heboh warganet.

Baca juga: Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

Sementara itu, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.

Surat tersebut berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp 1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat satu pekan sebelum Idul Fitri.

Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW. 

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menyatakan, pihaknya akan mengerahkan Unit Reskrim untuk mendalami kasus ini dengan memanggil pengurus RW tersebut. 

"Nanti kami panggil dulu, kami lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh saat dikonfirmasi.

Kukuh mengimbau masyarakat yang merasa resah atas permintaan THR oleh oknum tertentu agar segera melapor ke polisi.

"Terkait permintaan melalui surat atau cara lainnya, jika hal ini meresahkan, segera laporkan saja," ujar Kukuh.

Baca juga: Alasan Pengurus RW Minta THR Rp 1 Juta ke 40 Perusahaan, Ternyata Khusus yang Gunakan Lahan Parkir

Sementara itu, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) ke 30 sampai 40 perusahaan.

Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," kata Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).

Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.

Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta tetap akan diterima.

"Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima," tambah dia.

Permintaan THR itu dilakukan sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan untuk warga di RW 02, Jembatan Lima.

Sebab, warga RW 02 Jembatan Lima merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di wilayah itu.

"Mau masuk ke rumah sendiri aja mereka (warga) susah. Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kita lah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain," tambah dia.

Uang THR dari para perusahaan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga RW 02 Jembatan Lima.

"(Dipergunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita. (Masuknya) ke kas RW untuk bantuan kepada warga, dibalikin lagi lah ke kita (warga)," ujar dia.

Di samping itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini. Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR itu langsung disampaikan ke pengurus RW.

Akan tetapi, atas kegaduhan ini, Febri meminta maaf.

Dia berharap, jika ada permasalahan serupa ke depannya, dapat dibicarakan secara langsung dengan pengurus RW 02.

"Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi," tutup dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini