TRIBUNJATIM.COM - Sosok Kelasi Dua DI, oknum prajurit TNI AL yang tembak mati sales mobil.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
DI diketahui bertugas di Pangkalan TNI Angkatan Laut, Lhokseumawe.
Dikutip dari Serambinews.com, DI berpangkat Kelasi Dua (KLD), pangkat terendah di Tamtama TNI AL.
Baca juga: Tangis 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan, Ungkap Sudah Beri Santunan Rp100 Juta
Komandan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lhokseumawe, Mayor Laut (MP) A Napitupulu membenarkan pembunuhan yang melibatkan anak buahnya.
Ia mengatakan, DI sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Peristiwa itu melibatkan pelaku pembunuhan yang merupakan oknum TNI AL, Kelasi Dua DI."
"Sekarang pelakunya sudah ditahan," katanya, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (18/3/2025).
Adapun korban dalam kasus ini adalah pria bernama Hasfiani alias Imam (37).
Ia seorang sales mobil di sebuah showroom di Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Mayat Imam ditemukan dalam karung usai dibuang pelaku di semak-semak Jalan KKA, Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, pada Senin (17/3/2025) pagi.
Kronologi kejadian
Dirangkum dari Serambinews.com, kasus ini bermula saat oknum TNI AL hendak membeli mobil dari tangan korban.
Imam sendiri diketahui sebagai agen di kawasan Krueng Geukuh.
Singkat cerita, oknum TNI AL bertemu dengan korban untuk mengetes mobil pada Jumat (14/3/2024) siang.
Semenjak itu, Imam tidak diketahui rimbanya hingga ditemukan tewas dalam karung.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, sempat terdengar satu kali tembakan.
Adapun motifnya, DI membunuh korban secara spontan karena ingin menguasai mobil.
"Untuk motif lain tidak ada. Tidak ada penculikan, terjadi spontanitas dan menurut pengakuan tersangka hanya ingin menguasai kendaraan tersebut," ucap Mayor Laut (PM) Anggiat.
Ia juga berjanji mengusut kasus ini secara tuntas.
"Nanti kita akan buka seterang-terangnya kepada masyarakat umum, kalau proses ini akan diproses tuntas hingga ke Pengadilan Militer," katanya.
Terakhir, Mayor Laut (PM) Anggiat menyampaikan turut berduka kepada keluarga korban.
“Kami atas nama institusi TNI AL mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian ini," tandasnya.
Keterangan keluarga
Tgk Mujirurrahman, sepupu dari Imam menduga, korban tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh pelaku.
Namun, pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti arah peluru dari belakang atau depan kepala.
"Bisa jadi ditembak dari bagian kepala belakang tembus ke pelipis depan atau sebaliknya."
"Kami tak tahu persis. Yang jelas satu peluru," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Mujirurrahman melanjutkan, mobil yang dibawa kabur pelaku bukalah milik korban.
Mobil Innova tersebut milik showroom dimana Imam bertugas menjualnya.
"Pelaku datang untuk membeli mobil, mereka bertemu di Kompleks Perumahan Aceh ASEAN Fertilizer (AAF)," lanjutnya.
Informasi tambahan, keluarga sempat kehilangan kontak selama 4 hari.
Hilangnya Imam juga sudah dilaporkan Polres Lhokseumawe, sebelum akhirnya ditemukan terbungkus dalam karung.
Korban kini meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil-kecil.
Jenazah Imam sudah dimakamkan Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (17/3/2025).
Sementara itu, kasus penembakan yang melibatkan TNI lainnya juga pernah terjadi terhadap bos rental mobil.
Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis minta dibebaskan dan tak dipecat menjadi sorotan.
Ketiga terdakwa tersebut mengatakan sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Hal ini terungkap dalam sidang ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dalam agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025).
Adapun tiga terdakwa ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin.
Ketiganya menangis saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan Oditur Militer.
Mereka meminta agar hakim dapat mempertimbangkan hal-hal meringankan dan dibebaskan dari hukuman.
Baca juga: Minta Bebas, TNI Penembak Bos Rental Mobil Memohon Tetap Jadi Aparat: Kami Tak Luput dari Dosa
Pasalnya, ketiga terdakwa oknum TNI AD itu telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara terdakwa Letkol Laut (H) Hartono.
"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal yang meringankan," kata Letkol Laut (H) Hartono di dalam ruang sidang, Pengadilan Militer Jakarta, Senin (17/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Pimpinan terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta.
"Pimpinan terdakwa telah mendatangi keluarga para pihak korban dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya serta memberikan santunan tali asih kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta," ucap Hartono.
Selain itu, Hartono menilai terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban di dalam persidangan.
"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," ujar Hartono.
Selain itu, Hartono menilai ketiga terdakwa beritikad baik selama jalannya persidangan berlangsung.
"Bahwa terdakwa beritikad baik setelah kejadian, para terdakwa melaporkan dan menyerahkan diri ke PAM Koormada Kopaska satu dan para terdakwa tidak ada niat untuk kabur. Hal ini menunjukkan jiwa kesatria prajurit TNI," tutur Hartono.
Dalam pleidoi tersebut, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan.
"Dibebaskan dari penahanan, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan," tambahnya.
Hartono meminta kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Hartono.
Tangis mereka pecah saat tim penasihat hukum menyampaikan akhir pleidoi meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar tidak mengabulkan tuntutan Oditur Militer.
Baca juga: Pemilik Rental Apes Rugi Rp400 Juta karena Ulah Penyewa, 20 Motor Digadaikan, Pantas Pelunasan Macet
"Memohon majelis hakim menjatuhkan putusan (kepada tiga terdakwa) tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut," kata penasihat hukum, Senin (17/3/2025).
"Menyatakan terdakwa satu, dua dan tiga dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, serta harkat martabat," ujar penasihat hukum.
Saat mendengar tim penasihat hukum menyampaikan pleidoi berulang kali terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli menyeka air mata.
Keduanya tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.
"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali segala kesalahan kami, tapi kami mohon dengan sangat mendalam majelis, kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam," kata Bambang sambil menangis di dalam persidangan, Senin.
Bambang menceritakan, ia merupakan tulang punggung keluarga yang bertanggungjawab untuk menafkahi orangtua, istri, serta anak yang masih kecil.
"Kami memohon kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil orangtua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami, dan kami masih merawatnya, Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami," ungkap Bambang.
Bambang mengklaim, keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak ada yang ditutupi.
Baca juga: Tampang Anggota TNI Penembak 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kini Ditahan, Korem Investigasi
"Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami dan kepada korban yang seadil-adilnya kami tidak menutupi atau kami menghindar dari kesalahan," tutur Bambang.
Diketahui sebelumnya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.
Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara.
Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.
Untuk Bambang, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta," ungkap Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta," ungkap Gori Rambe.
Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," tutup Gori.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com