Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan, Ungkap Sudah Beri Santunan Rp100 Juta

Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis minta dibebaskan dan tak dipecat menjadi sorotan. Ketiga terdakwa mengatakan sudah beri santunan.

KOMPAS.com/Febryan Kevin
TERDAKWA OKNUM TNI MENANGIS - Pengacara terdakwa ketika membacakan nota pembelaan terdakwa penembakan bos rental, Senin (17/3/2025).Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis dalam sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis minta dibebaskan dan tak dipecat menjadi sorotan.

Ketiga terdakwa tersebut mengatakan sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Hal ini terungkap dalam sidang ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dalam agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025).

Adapun tiga terdakwa ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin.

Ketiganya menangis saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan Oditur Militer.

Mereka meminta agar hakim dapat mempertimbangkan hal-hal meringankan dan dibebaskan dari hukuman.

Baca juga: Minta Bebas, TNI Penembak Bos Rental Mobil Memohon Tetap Jadi Aparat: Kami Tak Luput dari Dosa

Pasalnya, ketiga terdakwa oknum TNI AD itu telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Hal itu disampaikan oleh Pengacara terdakwa Letkol Laut (H) Hartono.

"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal yang meringankan," kata Letkol Laut (H) Hartono di dalam ruang sidang, Pengadilan Militer Jakarta, Senin (17/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
 
Diketahui, Pimpinan terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta.

"Pimpinan terdakwa telah mendatangi keluarga para pihak korban dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya serta memberikan santunan tali asih kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta," ucap Hartono.

Selain itu, Hartono menilai terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban di dalam persidangan.

NASIB TERDAKWA TNI - (kanan) Ketiga terdakwa penembakan bos rental usai mendengar nota pembelaan yang dibacakan pembaca, Senin (17/3/2025). (kiri) Tangkapan layar video amatir penembakan yang menewaskan bos rental mobil di jalan Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu.
NASIB TERDAKWA TNI - (kanan) Ketiga terdakwa penembakan bos rental usai mendengar nota pembelaan yang dibacakan pembaca, Senin (17/3/2025). (kiri) Tangkapan layar video amatir penembakan yang menewaskan bos rental mobil di jalan Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu. (KOMPAS.com/Febryan Kevin - TribunMedan.com)

"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," ujar Hartono.

Selain itu, Hartono menilai ketiga terdakwa beritikad baik selama jalannya persidangan berlangsung.

"Bahwa terdakwa beritikad baik setelah kejadian, para terdakwa melaporkan dan menyerahkan diri ke PAM Koormada Kopaska satu dan para terdakwa tidak ada niat untuk kabur. Hal ini menunjukkan jiwa kesatria prajurit TNI," tutur Hartono.

Dalam pleidoi tersebut, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved