Berita Viral
Tangis 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan, Ungkap Sudah Beri Santunan Rp100 Juta
Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis minta dibebaskan dan tak dipecat menjadi sorotan. Ketiga terdakwa mengatakan sudah beri santunan.
TRIBUNJATIM.COM - Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis minta dibebaskan dan tak dipecat menjadi sorotan.
Ketiga terdakwa tersebut mengatakan sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Hal ini terungkap dalam sidang ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dalam agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025).
Adapun tiga terdakwa ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin.
Ketiganya menangis saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan Oditur Militer.
Mereka meminta agar hakim dapat mempertimbangkan hal-hal meringankan dan dibebaskan dari hukuman.
Baca juga: Minta Bebas, TNI Penembak Bos Rental Mobil Memohon Tetap Jadi Aparat: Kami Tak Luput dari Dosa
Pasalnya, ketiga terdakwa oknum TNI AD itu telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara terdakwa Letkol Laut (H) Hartono.
"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal yang meringankan," kata Letkol Laut (H) Hartono di dalam ruang sidang, Pengadilan Militer Jakarta, Senin (17/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Pimpinan terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta.
"Pimpinan terdakwa telah mendatangi keluarga para pihak korban dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya serta memberikan santunan tali asih kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta," ucap Hartono.
Selain itu, Hartono menilai terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban di dalam persidangan.

"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," ujar Hartono.
Selain itu, Hartono menilai ketiga terdakwa beritikad baik selama jalannya persidangan berlangsung.
"Bahwa terdakwa beritikad baik setelah kejadian, para terdakwa melaporkan dan menyerahkan diri ke PAM Koormada Kopaska satu dan para terdakwa tidak ada niat untuk kabur. Hal ini menunjukkan jiwa kesatria prajurit TNI," tutur Hartono.
Dalam pleidoi tersebut, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan.
penembakan bos rental mobil
santunan
Pengadilan Militer
TNI
Ilyas Abdurrahman
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.