Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Minta Bebas, TNI Penembak Bos Rental Mobil Memohon Tetap Jadi Aparat: Kami Tak Luput dari Dosa

Masih ingatkah anda dengan kasus bos rental mobil yang meninggal dunia setelah ditembak oleh anggota TNI, nasib terdakwa kini dipertaruhkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Febryan Kevin - TribunMedan.com
NASIB TERDAKWA TNI - (kanan) Ketiga terdakwa penembakan bos rental usai mendengar nota pembelaan yang dibacakan pembaca, Senin (17/3/2025). (kiri) Tangkapan layar video amatir penembakan yang menewaskan bos rental mobil di jalan Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib tiga orang anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil beberapa waktu lalu terungkap.

Setelah dijadikan terdakwa dan menjalani persidangan, ketiga anggota TNI itu harus mempertanggungjawabkan kelakuannya.

Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Senin (17/3/2025).

Nota pembelaan terdakwa Bambang Apri, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam pleidoi, ketiga terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis ringan atas perbuatannya yang menewaskan Ilyas.

Telah menghilangkan nyawa seorang bos rental mobil, dalam sidang pleidoi, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

Permohonan tersebut disampaikan oleh pengacara mereka, Letkol Laut (H) Hartono.

“Menyatakan bahwa terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Aidil, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditor Militer,” kata Hartono dalam sidang, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

Dalam pleidoi, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan.

"Dibebaskan dari penahanan, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan," tambahnya.

Baca juga: Sosok Wanita Janda Dibunuh Pacar Seorang Anggota TNI Pratu TS di Kontrakan, Tersangka Bolos Kerja

Selain itu, Hartono meminta kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Hartono.

Selain itu, permohonan agar tetap dijadikan anggota TNI juga disampaikan dalam pledoi yang dibacakan.

Sersan Satu Akbar Adli, mengajukan permohonan untuk tetap menjadi prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) setelah dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.

Kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan 3 anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan publik.
Kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan 3 anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan publik. (Istimewa)

"Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami," ungkap Akbar di hadapan Majelis Hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved