Pendapat ulama tentang tidur di Masjid
Tentu saja, perbedaan pendapat tentang tidur di masjid juga ada.
Menurut Isnan Ansory dalam buku I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat alFithr di Tengah Wabah (2020), berikut adalah pandangan beberapa mazhab terkait tidur di masjid:
Mazhab Hanafi menganggap tidur di masjid sebagai makruh, namun tidak masalah bagi musafir atau mereka yang beritikaf.
Rasulullah pun tidur di masjid, sehingga tidak perlu keluar masjid untuk tidur selama itikaf.
Mazhab Maliki lebih tegas dan membolehkan tidur di masjid, bahkan mewajibkan bagi orang yang beri'tikaf untuk tidur di dalam masjid agar itikafnya sah.
Tanpa tidur di masjid, mereka menilai itikaf tersebut tidak sah.
Mazhab Syafi’i tidak mengharamkan tidur di masjid.
Banyak sahabat yang tidur di masjid, dan hal ini dianggap sebagai praktik yang sah.
Dalam kitab al-Umm karya Imam asy-Syafi’i disebutkan bahwa para sahabat tidur di masjid dan tidak ada larangan terkait hal tersebut.
Baca juga: Waktu Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan untuk Meraih Lailatur Qadar, Berikut Penjelasan Ulama Mesir
Hal-hal yang membatalkan itikaf
Sementara tidur tidak membatalkan itikaf, ada beberapa hal yang memang dapat membatalkan itikaf.
Menurut Sofyan Chalid bin Idham Ruray dalam bukunya Fikih Itikaf dan Lailatul Qadar (2019).
Berikut adalah hal-hal yang membatalkan itikaf:
- Keluar dari masjid tanpa kebutuhan yang mendesak.
- Berhubungan suami istri, seperti yang ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187.
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
Baca juga: Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar yang Penuh Berkah dan Kemuliaan di Bulan Ramadan
Pada akhirnya, bolehkah tidur ketika itikaf?