Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kegiatan wisuda sekolah mulai tingkat PAUD yang tidak bermanfaat resmi dilarang. Wali murid bisa menghubungi Gresik Akas 112 jika masih ada sekolah nekat menggelar wisuda.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya, untuk tidak menggelar wisuda atau purnawiyata bagi prosesi kelulusan siswa-siswi.
Himbauan tersebut berlaku bagi lembaga di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 420/0666/437.53/2025 tanggal 17 Maret 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/SKB/PKBM, Kepala UPT SD Negeri/Swasta, dan Kepala UPT SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Gresik.
Baca juga: Pembangunan Tol Tuban Masuk Tahap Konsultasi Publik, Bakal Ada 2 Jalur, ke Demak dan Gresik
Kepala Dispendik Gresik Hariyanto mengatakan, wisuda/purnawiyata yang diselenggarakan di satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP dinilai perlu untuk ditinjau kembali.
Tujuannya untuk menjaga kondusifitas dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan.
"Insya allah semua sekolah mematuhi," ujar Hariyanto, Rabu (19/3/2025).
Hariyanto berharap dengan adanya himbauan ini seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gresik dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan tersebut sebagaimana mestinya.
Baca juga: Wanita di Gresik Jadi Korban Pelecehan, Wajah Diedit Pakai AI, Pelaku Dibekuk di Tangerang
Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik juga mengimbau agar sekolah dapat mencari alternatif kegiatan yang lebih bermanfaat dan tidak memberatkan orang tua siswa.
"Kalau masih ada (sekolah nekat wisuda), wali murid bisa hubungi Gresik Akas 112, nanti langsung terhubung Dispendik Gresik," tutupnya