Berita Viral

2 Tahun Curiga, BPOM Bongkar Pabrik Skincare Ilegal Beromzet Rp 1 M Sebulan, Buat 5000 Botol Sehari

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PABRIK SKINCARE DISIDAK - (kir) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar saat melakukan sidak di pabrik skincare ilegal di Tangsel. (kanan) Penampakan rumah mewah yang dijadikan pabrik skincare ilegal di Ciputat, Tangsel.

TRIBUNJATIM.COM - Setelah dicurigai selama kurang lebih 2 tahun, Kepala BPOM RI akhirnya memberikan pernyataan lengkap soal pembongkaran pabrik skincare ilegal di Tangerang Selatan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, mengatakan, pabrik skincare ilegal yang beroperasi di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), telah beroperasi selama dua tahun.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran sementara.

Namun, BPOM masih akan mendalami lebih lanjut karena diduga aktivitas di pabrik tersebut telah berlangsung lebih lama.

“Menurut laporan dua tahun yang lalu, tapi kita akan dalami lagi. Kami curiga sebetulnya sudah bertahun-tahun," kata Taruna usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebuah rumah mewah di Jalan Gunung Indah, 6 Nomor 7 RT 2 RW 3, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (19/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

Taruna berujar, pabrik tersebut diketahui telah memproduksi berbagai produk skincare tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan BPOM.

Selain itu, proses produksi dilakukan secara ilegal tanpa memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

"Lazimnya setiap produksi yang bersifat obat atau kosmetik itu ada good manufacturing practice-nya atau cara pembuatan kosmetik yang baik. Nah, ini tidak ada jadi sarananya ilegal," kata dia.

Dalam sehari, pabrik yang dikelola oleh pasangan apoteker berinisial K dan IKC ini menghasilkan 5.000 botol skincare dalam sehari.

Produk yang dibuat pabrik ilegal itu antara lain krim malam, krim siang, sabun cuci muka, dan body lotion.

Baca juga: Mira Hayati Ratu Emas Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres hingga Tensi Naik

Seluruhnya dibuat menggunakan bahan berbahaya berupa hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamenasone, dan clindamycin.

"Ini jelas berbahaya bagi kesehatan karena punya dampak buruk bagi tubuh. Karena ada bahan-bahan seperti hidroquinone yang bisa menimbulkan efek samping serius jika digunakan," kata Taruna.

Dengan hasil produksi tersebut, mereka dapat meraup omset Rp 1 miliar per bulan dengan pengiriman ke berbagai wilayah, yaitu Makassar, Medan, dan Semarang.

Melihat zat kimia yang digunakan sangat berbahaya bagi penggunanya, BPOM RI akhirnya menyita semua bahan tersebut beserta produk yang sudah jadi.

Penampakan rumah mewah yang dijadikan pabrik skincare ilegal di Ciputat, Tangsel. (KOMPAS.COM/Intan Afrida Rafni )

Tidak hanya itu, mereka juga menyita alat produksi yang terdiri dari dua mixer berkapasitas 1 ton, tujuh mixer kecil, timbangan analitik, dan satu kendaraan pengangkut.

Dokumen pembelian bahan dan nota penjualan juga diamankan sebagai barang bukti oleh pihak penyidik.

Proses produksi dan distribusi dilakukan secara terstruktur, melibatkan 40 pekerja dan dipasarkan lewat media sosial.

K dan IKC merekrut para pekerja yang ditempatkan bagian keuangan, gudang, produksi, pengemasan, hingga pengiriman yang bekerja sama dengan ekspedisi.

Pasangan suami istri itu kini telah diamankan.

Kedua pelaku terancam dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

"Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan," ucap Taruna.

Baca juga: Kisah Hidup Wenny Myzon, Diusir dari Kampung Dimusuhi Pengusaha Skincare hingga Dipecat PT Timah Tbk

K dan IKC, pasangan suami istri (pasutri) pemilik pabrik skincare ilegal yang beroperasi di rumah mewah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) mampu memproduksi 5.000 botol skincare dalam sehari.

Produk tersebut dijual ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Semarang, Medan, dan Makassar.

"Jadi hasil produksinya per hari itu bisa mencapai 5.000 pcs dan omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, usai menggerebek TKP, Rabu (19/3/2025).

Taruna mengatakan, pabrik tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Adapun produk yang dibuat pabrik ilegal itu antara lain krim malam, krim siang, sabun cuci muka, dan body lotion. Seluruhnya dibuat menggunakan bahan berbahaya.

Baca juga: Ingat Sosok Mira Hayati? Si Ratu Emas Kini Jadi Tahanan Polda Sumsel, Terbukti Jual Skincare Merkuri

"Jadi hasil penemuan kami, bahan baku berupa obat hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamenasone, clindamycin," kata dia.

Proses produksi dan distribusi dilakukan secara terstruktur, melibatkan 40 pekerja dan dipasarkan lewat media sosial.

Dalam penggerebekan, BPOM RI menyita ribuan produk jadi, bahan baku, alat produksi, dan dokumen penjualan.

Pasutri pemilik pabrik yang juga berprofesi sebagai apoteker itu juga telah diamankan.

"Kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ucap Taruna.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar saat melakukan sidak di pabrik skincare ilegal di Tangsel. (KOMPAS.COM/Intan Afrida Rafni)

Sebelumnya diberitakan, pabrik skincare ilegal yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek BPOM RI, Rabu.

Dari penggerebekan itu, ditemukan ribuan produk skincare yang mengandung zat berbahaya, seperti, hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.

Saat memasuki ruang depan rumah, terlihat botol-botol produk yang terdiri dari berbagai jenis, seperti krim malam dan siang, sabun cuci muka, dan lotion.

Kemudian, ruang belakang rumah dijadikan lokasi produksi skincare tanpa merek itu.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini