Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mira Hayati 'Ratu Emas' Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres hingga Tensi Naik

Bos skincare Mira Hayati (29) dikabarkan melahirkan menjelang sidang dakwaan atas kasus skincare berbahaya mengandung merkuri.

Tribun Timur/Muslimin Emba
BOS SKINCARE MERKURI - Terdakwa skincare merkuri, Mira Hayati digiring dari Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. Si Ratu Emas melahirkan menjelang sidang dakwaan kasus skincare merkuri, Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Bos skincare Mira Hayati (29) dikabarkan melahirkan menjelang sidang dakwaan atas kasus skincare berbahaya mengandung merkuri.

Mira Hayati seharusnya menjalani sidang dakwaan pada Selasa (4/3/2025) kemarin.

Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WITA.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, Mira Hayati melahirkan secara caesar.

"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara sesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida, dikutip Tribun Sumsel.

Kondisi wanita yang akrab disapa Ratu Emas itu kini dikabarkan masih harus dilakukan tindakan medis, mengingat tekanan darahnya naik.

Baca juga: Bukan Agus Salim Donasi, Sosok Bos Skincare Bermerkuri Ditangkap Bareng Mira Hayati, Dijuluki Sultan

"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.

Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.  

"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.  

Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari rumah sakit.

MIRA HAYATI MELAHIRKAN - Tangkap layar Mira Hayati Mira Hayati digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) pukul 10.00 WITA jelang menghadapi sidang dakwaan kasus skincare merkuri, alami stres.
MIRA HAYATI MELAHIRKAN - Tangkap layar Mira Hayati Mira Hayati digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) pukul 10.00 WITA jelang menghadapi sidang dakwaan kasus skincare merkuri, alami stres. (Tiktok/Mira Hayati/Tribun Timur/Muslimin Emba)

Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. Rumah sakit memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat," bebernya.

Ida Hamida berharap agar kondisi kliennya terus membaik hingga dapat mengikuti sidang dakwaan pada Selasa pekan depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved