"Yang bersangkutan ini menyerahkan diri pada saat setelah kejadian, ini lagi kita dalami apa peran yang bersangkutan," katanya.
Darwis menyebut senjata yang digunakan untuk menembak 2 anggota polri itu belum ditemukan.
"Sampai sekarang ini kita masih mencari barang bukti tersebut dan dari keterangan yang ada, sehingga kita ketahui jenis senjatanya apa, apa benar rakitan atau pabrikan," bebernya.
Sebelumnya, polisi menemukan 3 jenis selongsong di TKP.
"Berarti kan ada tiga jenis senjata disitu, tapi senjata yang bagaimana, itu yang perlu kita cari bersama Polda Lambung," katanya.
Baca juga: Akhir Nasib Prajurit TNI setelah Ditangkap usai Tembak Mati Sales Mobil, Punya Pangkat Terendah
Namun, ia tak ingin gegabah menetapkan dua oknum TNI itu sebagai tersangka.
Pangdam Ujang Darwis menuturkan penetapan tersangka terhadap oknum TNI tersebut belum dilakukan lantaran masih kurangnya barang bukti.
"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih sebagai saksi ya, jangan dibilang tersangka dan sebagainya," ujar Ujang Darwis.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum yang terlibat.
Menurutnya, harus berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita mintai keterangan, karena untuk menjadikan dia sebagai tersangka butuh barang bukti dan saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP," terang Darwis.
Darwis menegaskan akan menetapkan kedua oknum sebagai tersangka apabila terbukti bersalah.
"Harus dipahami dulu. Jadi itu berproses kalau memang terbukti kita tetapkan dan hukum kita tegakkan," ujar dia.
Keduanya kini telah ditahan di Denpom Lampung.
4. Tak Ada Korban Sipil