Pertama, Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUH Pidana.
Bermula saat anak Ivan, EL, dan ditemani DEF mendatangi korban EN di SMA Kristen Gloria 2 untuk menyelesaikan suatu masalah pada Senin, 21 Oktober 2024.
Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orangtua EN.
Baca juga: Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Imbas Sang Pengusaha Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
"EL mau menanyakan maksud perkataan EN yang menyebut EL seperti anjing pudel," terang JPU dalam sidang perdana.
Singkat cerita, EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan.
Setibanya di lokasi kejadian, Ivan tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
"Terdakwa lalu menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!’ sebanyak tiga kali," jelasnya.
Karena ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL, dan kerumunan orang.
Namun, saat ia hendak menggonggong, ayah EN berusaha membangkitkan anaknya.
"Namun tindakan orangtua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto,” katanya.
Atas perbuatan terdakwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.
-----
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id
Berita Jatim dan berita viral lainnya.