Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mantan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Jawa Timur, Ripangi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/3/2025) lalu.
Selain Ripangi, mantan Bendahara Desa Batangsaren, Komuroji juga divonis bersalah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 3 tahun.
Ripangi dan Komuroji juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.
Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih.
Sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 236 juta lebih.
"Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (21/3/2025).
Jika setelah satu buan sejak putusan berkekuatan hukum tetap belum ada pembayaran uang pengganti, maka kejaksaan bisa melakukan sita harta.
Baca juga: Tawarkan Ginjal, Kakak Adik Ingin Bebaskan Ibu Ditahan Polisi, Pemilik Warung yang Dituduh Korupsi
Harta milik terpidana akan dilelang, dan uangnya akan dibayarkan ke kas negara sebagai uang pengganti.
Namun jika terpidana tidak punya harta yang cukup, maka Ripangi akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.
Demikian juga Komuroji, jika hartanya tidak cukup untuk membayar denda, diganti dengan penjara tambahan selama 1 tahun.
"Majelis hakim menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider," sambung Amri.
Putusan majelis hakim lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung.
Sebelumnya keduanya sama-sama dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, lalu diputus 3 tahun pidana penjara.
JPU juga menuntut denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, namun diputus subsider hanya 3 bulan penjara.
Dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Ripangi dan Komuroji, terjadi kerugian negara sebesar Rp 631 juta lebih.
Dari jumlah itu, Ripangi dituntut mengembalikan Rp 394,7 juta lebih, subsider penjara tambahan 1 tahun 9 bulan, lalu diputus subsider 1 tahun 3 bulan pidana penjara tambahan.
Sedangkan Komuroji dituntut mengembalikan Rp 236,7 juta, subsider 1 tahun 9 bulan, lalu diputus subsider 1 tahun pidana penjara tambahan.
Sebelumnya, Ripangi dan Komuroji mulai ditahan Kejari Tulungagung pada 8 Agustus 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan desa tahun 2014-2019 yang awalnya diperkirakan sebesar Rp 780 juta lebih.
Jaksa menemukan sejumlah modus penyelewengan dana desa, seperti uang sewa aset tanah desa yang tidak disetorkan.
Dana yang seharusnya masuk menjadi pendapatan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu ada laporan pertanggungjawaban fiktif sejumlah proyek dan kegiatan di desa.
Penetapan tersangka Komuroji bukan hanya karena terlibat korupsi bersama kades.
Namun ada indikasi bendahara desa ini diduga juga melakukan korupsi anggaran tanpa melibatkan kades.