Siapkan Rp 16 M, Pemkot Batu Pastikan Besaran THR ASN Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Penulis: Dya Ayu
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR - Foto uang THR menurut surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan presiden, Pemerintah Kota Batu memastikan jika anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu tetap utuh.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih mengatakan, untuk THR ASN tidak terdampak efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Untuk anggaran THR sudah dialokasikan sejak awal tahun dan tidak terkena efisiensi anggaran,” kata Eny Rachyuningsih, Jumat (21/3/2025).

“Besarannya tetap satu kali gaji dan tentu disesuaikan dengan pangkat serta golongan,” tambahnya. 

Baca juga: Berikut Prediksi Puncak Arus Mudik Saat Lebaran 2025 di Kota Batu

Terkait anggaran THR bagi ASN Kota Batu sebanyak 3.159 orang, mencapai total sebesar Rp 16 miliar. 

Jumlah tersebut terdiri dari PNS dan PPPK.

Meski anggaran THR telah dialokasi sejak awal tahun, namun hingga saat ini THR untuk ASN masih belum dapat dicairkan karena menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. THR harus dicairkan paling cepat 15 hari sebelum Lebaran. Dan setelah Perwali selesai baru dilakukan pencairan,” jelasnya.

Baca juga: Daftar Titik Rawan Kecelakaan dan Kemacetan di Kota Batu Saat Libur Lebaran 2025

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengatakan saat ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menyerahkan data ASN penerima THR untuk selanjutnya tinggal menunggu pencairan

“Komponen THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja,” papar Santi.

Berita Terkini