Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko menuturkan THR tersebut mulai ditransfer ke para penerima pada Kamis (20/3/2025).
"Setelah keluar PP (peraturan presiden) kami segera menyiapkan Peraturan Bupatinya (Perbup) lalu terbitlah Perbup nomor 4 tahun 2025," kata Suhartoko, Jumat (21/3/2025).
Perbup tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan THR.
"Pada tahun ini, ada 8.344 orang yang menerima THR, baik dari PNS dan PPPK, lalu bupati dan wakil bupati, serta seluruh anggota DPRD Trenggalek," lanjutnya.
Baca juga: Ramp Check dan Tes Urine di Terminal Surodakan Trenggalek, Petugas Temukan Sopir Pakai Obat Penenang
Mereka mendapatkan THR berupa satu kali gaji ditambah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Untuk anggaran total yang dibutuhkan dalam pencairan THR tahun ini sebesar Rp 47 miliar dengan rincian Rp 39 miliar gaji lalu TPP Rp 7 miliar," tambah Suhartoko.
Baca juga: Sosok Suhada, Preman Ngamuk ke Satpam Gegara Diberi THR Rp20 Ribu, Ancam Tutup Akses Jalan Pabrik
Dalam kesempatan itu, Suhartoko memastikan para ASN, bupati dan wakil bupati, serta anggota DPRD Trenggalek mendapatkan THR 100 persen.
"Belanja pegawai memang tidak ada efisiensi sesuai Inpres maupun surat edaran Mendagri," pungkasnya.