ART dan Tukang Kebun di Lumajang Sekongkol Curi Emas Batangan 10 Kg, Ke Dukun untuk Santet Majikan

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKONGKOL - Sindikat pencuri emas saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang. Para tersangka memperdayai majikannya dengan ilmu hitam untuk mendapat barang miliaran rupiah guna memperkaya diri. 

“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk K,” papar Kapolres.

Selang beberapa lama, pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama. 

Di tengah jalan, benak kedua tersangka seketika berubah gelisah karena takut aksinya terungkap oleh korban.

Baca juga: 3 Bocah di Lumajang Tertimpa Pohon Durian saat Berboncengan, 1 Meninggal di Lokasi

Guna menghilangkan kegelisahan, S berkomunikasi dengan tersangka AJ yang mengaku memiliki koneksi dengan seorang dukun. 

Di sinilah praktik ilmu hitam coba diterapkan oleh S kepada sang majikan. Ia meminta dukun untuk menyantet korban dengan harapan korban segera pindah alam alias mati. 

“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas. AJ kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.

Alex menyebut penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap. 

“Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka. Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex. 

Selain emas, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain. Yakni sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.

“Dari tersangka AJ, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex. 

Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363  juncto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.

Berita Terkini