TRIBUNJATIM.COM - Kabar Sandi Butar Butar dulunya viral dipecat kini kembali menjadi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok kembali disoroti.
Ya, Sandi Butar Butar akhirnya senang bisa bertugas lagi sebagai petugas damkar.
Sandi pernah dipecat karena berani mengungkap kasus korupsi di institusinya.
Sejak Dedi Mulyadi menjadi Gubernur Jawa Barat, Sandi pun dipekerjakan kembali.
Namun, nasib Sandi tak seindah yang dibayangkan.
Berdasarkan pengakuannya yang diulas Kompas.com, dikutip dari Wartakotalive, Sandi yang kembali bekerja pada 10 Maret 2025 mengaku menerima empat surat peringatan (SP).
Baca juga: Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR
Sandi juga mengaku gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi.
Salah satu SP menyatakan Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.
SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.
Sandi membantah tuduhan tersebut.
Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.
“Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.
Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.
“Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.