Tolak UU TNI, Aliansi BEM Malang Raya Bakal Ajukan Judicial Review ke MK: Menyusun Dokumen

Penulis: Benni Indo
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUDICIAL REVIEW - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Beberapa pasal dalam revisi UU TNI dianggap bertentangan dengan supremasi sipil. Salah satunya adalah Pasal 7 ayat (2), yang memungkinkan TNI terlibat dalam berbagai tugas non-militer, termasuk mengamankan objek vital nasional, membantu pemerintahan daerah, hingga menangani ancaman siber.

Pasal ini dinilai terlalu luas dan multitafsir, membuka peluang bagi militer untuk masuk ke sektor sipil tanpa mekanisme kontrol yang ketat.

Selain itu, Pasal 47 yang mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara dikhawatirkan akan mengurangi profesionalisme birokrasi sipil serta mengancam independensi institusi negara.

Berita Terkini