Pemprov pun diminta agar membuat aturan tegas termasuk sanksi.
Sebab, fasilitas negara tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama mudik Lebaran tahun ini," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Renny mengungkapkan, langkah serius dan tegas perlu segera diwujudkan Pemprov Jawa Timur di tengah isu efisiensi anggaran.
Baca juga: Limbad Mudik ke Tegal, Bagi-bagi THR Lebaran Rp30 Juta dari Atas Pohon Kelapa, Sejak Kecil Begitu
Baca juga: Pantau Aktivitas Kapal selama Mudik Lebaran, Polisi Air Jaga Ketat 21 Pelabuhan di Jatim
Termasuk juga dalam penggunaan mobil dinas yang biasa digunakan oleh pejabat eselon.
Terlebih, di masa mudik Lebaran seperti saat ini.
Dewan pun berharap agar pemprov segera mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Termasuk di dalamnya diatur sanksi yang sangat tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan itu.
Sebab, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com