Muti menegaskan, jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat mudik, berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita Jatim dan berita viral lainnya.