Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ia ingin membuat efek jera untuk para pelaku.
"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa."
"Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," jelas Dedi Mulyadi.
Permintaan Maaf Kades
Sosok Kades Ade pun menjadi sorotan setelah surat permohonan meminta THR Lebaran Idul Fitri 1446 H itu beredar viral di media sosial.
Kades bernama lengkap Ade Endang Saripudin ini ternyata telah menjabat sejak tahun 2020.
Selain menjabat sebagai kepala desa, Ade Endang Saripudin juga menjabat sebagai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Setelah surat permintaan THR tersebut viral, tiba-tiba muncul permintaan maaf Ade.
Melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, ia pun memberikan klarifikasi.
Ia berdalih surat tersebut hanya bersifat imbauan.
Bahkan, ia juga meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan," ujar Ade dalam postingan video pada Sabtu (29/3/2025).
Pihaknya pun berjanji untuk menarik kembali surat yang telah beredar luas di masyarakat.
Kades ketar-ketir