Berita Viral

Sosok Tessy Haryati, Srikandi Damkar Pecat Sandi Butar Butar, Pernah Viral saat Tangani Kebakaran

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK TESSY - Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tessy Haryati yang pecat Sandi Butar Butar dari Damkar Kota Depok.

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Tessy Haryati, srikandi Damkar Kota Depok yang memecat Sandi Butar Butar yang baru saja kembali masuk kerja.

Sandi Butar Butar kembali dipecat setelah menerima 4 SP dari dinasnya.

Pada surat pemutusan hubungan kerja alias surat pemecatan itu, terdapat tanda tangan Tessy Haryati.

Lalu siapa sosok dan bagaimana rekam jejak Tessy Haryati.

Simak selengkapnya.

Baca juga: Penyebab Sandi Butar Butar Dipecat Lagi dari Damkar, Terkuak Isi Surat Pemecatan yang Baru Diterima

Tessy Haryati, pemadam kebakaran yang memiliki jabatan sebagai Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar Depok, mengaku menjadi perempuan terlama di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut. 

Sebagai seorang perempuan, tugasnya di bidang penyelamatan begitu vital. Dia biasanya bertanggung jawab untuk menjaga kondisi psikologis korban kebakaran saat masih di lokasi kejadian.

Ia pun menceritakan pengalamannya menyelamatkan seorang anak perempuan berumur 13 tahun yang tertimpa beton PDAM.

Sebagian kepala anak itu sudah hampir masuk ke beton dan tangannya tertinggal di dalam.

Beruntungnya, anak itu masih bisa bernapas dengan lancar.

"Nah, peran saya di situ. Ketika yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak, kita harus bisa menenangkan," kata Tessy kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022). 

Tessy melanjutkan, saat betonnya diangkat, ia berusaha menenangkan dan mengalihkan perhatian sang anak. Ia berusaha merekayasa bahwa peristiwa yang menimpa anak itu hanya seperti jatuh dari sepeda.

Akhirnya, anak tersebut bisa tenang dan berhasil diselamatkan dengan hanya luka kecil di punggung tangannya.

"Dan dari situ kita bisa melihat bahwa memang dibutuhkan peran perempuan," ujarnya.

Ia pun mengakui tidak mudah berada di posisinya sekarang. Selain perlunya keberanian yang besar, persiapan mentalnya juga harus kuat.

Sebab, menurutnya, ia tidak bisa menebak seperti apa kejadian lapangan yang menantinya di depan nanti.

"Ketika kita melaksanakan tugas seberat apa pun, kalau demi kebaikan, saya yakin 1.000 malaikat pasti tolong. Walaupun seunik, seaneh, harus kita berjibaku dengan apa pun itu, dengan risiko tinggi, insya Allah pasti bisa. Yakin bisa aja dulu," tuturnya.

Ikut padamkan kebakaran Gudang JNE

Tessy merupakan salah satu petugas damkar yang turut berjibaku memadamkan api pada kebakaran Gudang JNE beberapa waktu lalu. Dia sempat membuat video laporan situasi saat pemadaman masih berlangsung.

"Kondisi terakhir seperti ini. Sudah terkendali, tinggal beberapa titik, memang menunggu suplai air," ujar Tessy.

Tessy menunjukkan kondisi gedung yang sudah hangus dan dipenuhi asap tebal. Dia juga memberi instruksi kepada pemadam kebakaran lain yang sedang memegang selang air besar.

Ketika ditanya, Tessy mengatakan tidak tahu tentang videonya yang viral di media sosial. Dia cuma mengirimkan video tersebut kepada pimpinan.

"Kalau masalah itu (viral), tadi saya enggak tahu. Saya itu cuma punya kepentingan memberitahukan kepada audiens, kepada masyarakat bahwa kita punya risiko tinggi (di lapangan)," jelas Tessy.

Tessy Haryati tandatangani surat pemecatan Sandi Butar Butar

Terkuak penyebab Sandi Butar Butar kembali dipecat dari petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat.

Sandi Butar Butar resmi diputus kontrak kerjanya pada Kamis (27/3/2025).

Pemecatan alias pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar itu terungkap dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.

Surat itu diketahui ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Baca juga: Sosok di Balik Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar, Tak Segan Tanda Tangani Surat Sampai 4 Kali

Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.

Secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.

“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.

Kontrak kerja tidak diperpanjang

Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas Damkar Depok.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Di dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” dikutip dari isi surat, Senin (6/1/2025).

Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).

“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini