“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari Munadi memberikan tanggapan atas klaim Sandi.
Ia membantah bahwa Sandi telah meminta izin ketika tidak masuk piket pada 12 Maret 2025.
Jika ada konfirmasi dari Sandi, kata dia, maka SP pertama tidak akan diterbitkan oleh UPT Bojongsari.
Baca juga: Curhat Sandi Butar Butar Dapat 4 Surat Peringatan: Seakan Cari-cari Kesalahan, THR Juga Tak Terima
"Logikanya kalau sudah izin untuk tidak melaksanakan piket, apa mungkin ditegur karena tidak melaksanakan piket?" ujar Munadi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Minggu (30/3/2025).
Munadi juga membantah bahwa dia memberikan izin kepada Sandi untuk tidak hadir dalam apel pagi karena masalah kendaraan.
Ia menegaskan, tidak ada konfirmasi dari Sandi sebelum keempat surat peringatan tersebut diterbitkan.
Dulu Terima Pesan Dedi Mulyadi
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.
Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri.
"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi," kata Deolipa.
"Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali," tambahnya.
"Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat," lanjut Deolipa.
Deolipa Yumara bersama Sandi sempat bertemu Dedi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Sandi bercerita panjang lebar mengenai perjalanan kariernya sebagai anggota Damkar Depok, termasuk pengalaman menjadi korban perundungan, gaji yang dipotong, hingga kondisi alat pemadam kebakaran yang memprihatinkan.