Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menegaskan, mereka yang terlambat tentu akan terlacak.
Dimana Pemkab Ponorogo telah menerapkan absensi secara online jathilan.
"Yang terlambat terlihat di absen, nanti dapat hukuman. Hukumannya apa nanti rahasia lah," ungkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sambil berkelakar, Selasa (8/4/2025).
Dia menegaskan bahwa mestinya ASN tidak terlambat.
Terlebih, libur lebarannya yang ditetapkan sudah cukup panjang, mulai Jumat (28/3/2025) sampai Senin (7/4/2025).
"Ya mestinya tidak terlambat karena liburnya sudah lama. Nanti biar diurus Pak Sekda (Agus Pramono). Biar dicek Pak Sekda biar dijejer," katanya.
Kang Giri—sapaan akrab Sugiri Sancoko—menerangkan patokannya tidak hanya di lingkungan kantor yang berada di Alun-alun saja.
Namun juga di seluruh kantor yang di bawah Pemkab Ponorogo.
"Patokannya di dinas atau pemkab? Semua sudah absen sistem online jadi tercatat semua," papar Kang Giri.
Sekda Ponorogo, Agus Pramono mengatakan bahwa terlambatnya ASN ada undang-undang yang mengatur.
"Pasti ada peringatan dan sanksi," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Droping 20 Truk Grosok ke Jalan Rusak yang Ditanami Pohong Pisang, Warga Minta Kejelasan
Misalnya, kata dia, beberapa waktu lalu ada ASN yang tidak ikut apel.
Pun akhirnya, ASN tersebut diminta untuk apel pada hari yang sama, namun siang hari.
"Tidak ikut apel, kita apel kan sendiri jam 1 siang, ya itu dalam rangka meningkatkan kedisiplinan," urai Agus.
Dia menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlambat, terlebih pasca libur Lebaran.