Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menyita 39 balon udara berbagai ukuran hasil razia gabungan bersama TNI dan PLN selama lebaran 2025 lalu.
Dari jumlah itu, 25 balon udara disita sebelum diterbangkan, 14 sisanya disita saat mendarat.
Salah satu balon yang disita sebelum diterbangkan tingginya mencapai 25 meter
Razia ini digelar untuk mencegah pemadaman listrik dalam skala luas akibat balon udara yang tersangkut jaringan listrik PLN.
Selain itu balon udara juga membahayakan penerbangan dan berisiko menyebabkan kebakaran.
Petugas gabungan paling banyak menyita balon udara di Kecamatan Pakel, sejumlah 11 buah.
"Ada 11 balon udara yang semuanya kami sita sebelum sempat diterbangkan," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Kamis (10/4/2025) di Mapolres Tulungagung.
Baca juga: Polisi Ciduk 7 Penerbang Balon Udara Disertai Petasan yang Meledak di Rumah Dokter di Trenggalek
Baca juga: Kapolres Tulungagung Janji Gelar Festival Balon Udara pada Juni, Bakal Beri Pelatihan Pembuatan
Lalu ada 10 balon udara yang disita di wilayah Kecamatan Bandung, 7 belum sempat diterbangkan, 3 disita setelah mendarat.
Di Kecamatan Besuki juga ada 10 balon udara yang disita, 9 di antaranya sudah sempat diterbangkan, 1 disita sebelum diterbangkan.
Sementara di Kecamatan Gondang ada 5 balon udara yang disita sebelum diterbangkan.
Di Kecamatan Boyolangu ada 2 balon udara yang disita, 1 disita sebelum diterbangkan dan 1 disita setelah mendarat.
Sisanya, 1 balon udara disita di Kecamatan Kauman setelah mendarat.
"Dari semua temuan ini, ada 16 terduga pelaku, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka ini kasus di Desa Gandong, Kecamatan Bandung," sambung Kapolres.
Di luar 7 tersangka, ada 9 terduga pelaku yang dilakukan pembinaan.
Baca juga: Balon Udara Berpetasan Jatuh ke Rumah Dokter di Trenggalek, Atap Jebol-Mesin Cuci Rusak Kena Ledakan