Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Ciduk 7 Penerbang Balon Udara Disertai Petasan yang Meledak di Rumah Dokter di Trenggalek

Satreskrim Polres Trenggalek meringkus 7 pelaku penerbang balon udara disertai petasan yang meledak di rumah dinas dokter di Trenggalek.

Istimewa/TribunJatim.com/Satreskrim Polres Trenggalek
BALON UDARA - Rumah dinas seorang dokter di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, rusak terkena ledakan balon udara disertai petasan, Senin (7/4/2025). Satreskrim Polres Trenggalek telah menangkap 7 tersangka pelaku yang menerbangkan balon udara disertai petasan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus 7 pelaku penerbang balon udara disertai petasan yang meledak di rumah warga Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Polisi mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah balon udara dan petasan tersebut meledak pada Senin (7/4/2025) di rumah dinas seorang dokter spesialis bedah RSUD dr Soedomo Trenggalek.

"Jadi peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB, lalu pada sore hari pukul 17.00 WIB pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Selasa (8/4/2025).

Dari 7 pelaku tersebut, 3 orang di antaranya sudah dewasa dan 4 orang lainnya adalah anak-anak.

"Alat bukti sudah cukup, sehingga 7 orang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Eko menuturkan, bahan baku untuk membuat balon udara serta petasan tersebut didapatkan dari toko online.

Sedangkan tata cara meracik petasan, para pelaku belajar secara otodidak melalui YouTube.

Baca juga: Rumah Dokter di Trenggalek Rusak Karena Ledakan Balon Udara Disertai Petasan: Dengar 2 Kali Ledakan

"Mereka beli dari online, diracik sendiri dan diterbangkan saat Lebaran Ketupat. Dari TKP tidak ada barang bukti yang diamankan, semua BB (barang bukti) kami amankan dari olah TKP," jelas Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat denga Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved