TRIBUNJATIM.COM - Inilah pengakuan pengusaha yang laporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji ke Polda Jatim.
Pemilik CV SS itu bernama Jan Hwa Diana.
Laporan Diana tersebut terkait video viral yang menunjukkan perusahaannya disebut menahan ijazah mantan karyawan.
Saat ditemui, Diana mengatakan, keputusannya untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim dilakukan karena dia telah menampilkan fotonya dalam video yang diunggah hingga ramai menyebar di media sosial.
"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.
Diana tegas mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia.
Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," ucap dia.
Baca juga: Wakil Wali Kota Armuji Syok Tak Dibukakan Pintu saat Sidak Pabrik yang Tahan Ijazah, Disebut Nipu
Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).
"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji karena selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Armuji lalu memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS, tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan.
Menurut dia, kedatangannya sudah dilakukan dengan cara baik-baik.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker (pengeras suara) agar tahu," sambung dia.
"Dia menuduh saya seorang penipu. Saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam," tambah dia.
Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok.
Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan itu.
"Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda, ya enggak apa-apa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa," ujar Armuji.
Armuji Mengaku Tidak Takut
Kini, Cak Ji siap-siap berurusan dengan polisi karena masalah ini.
"Saya siap dengan konsekuensi apa pun. Termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil. Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” tegas Cak Ji, Jumat (11/4/2025).
Aksinya yang turun langsung membela masyarakat hingga berujung laporan polisi ini, terjadi pada Kamis (10/4/2025) kemarin.
Awalnya, salah seorang pemuda memilih mengadu langsung ke Wawali Cak Ji karena ijazahnya ditahan pihak perusahaan.
Agar mendapatkan informasi valid, Wawali Cak Ji mendatangi perusahaan yang bersangkutan.
Namun kedatangan Cak Ji mendapat respons tak pantas.
Pintu gerbang juga ditutup.
Baca juga: Armuji Jengkel Dituduh Penipu usai Bela Pegawai yang Ditahan Ijazahnya, Cak Ji Lapor Balik: Terlalu
Sebelum akhirnya menghubungi pemilik perusahaan.
Namun, lagi-lagi tidak mendapat tanggapan semestinya. Cak Ji menyebut, bahwa dirinya dituding menipu.
Dengan menayangkan setiap kontennya di platform digital milik pribadi Cak Ji, ia menjabarkan awal mula laporan warga terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Sang pemuda mengaku ijazah SMA miliknya ditahan perusahaan.
Pemilik ijazah mengaku sudah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapat penyelesaian.
“Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video yang beredar.
Begitu mendatangi lokasi perusahaan, Cak Ji malah disebut penipu.
Saat Cak Ji mengaku datang secara baik-baik, namun pihak perusahaan malah mengaku tak mengenal Cak Ji.
Cak Ji menyebut, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas.
Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.
Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.
“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.
Wawali yang juga politisi senior PDI Perjuangan ini, juga mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyudutkan pejabat publik saat menjalankan tugasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com