Dia mengakui, praktik penahanan ijazah kerap dianggap sebagai langkah pengusaha untuk menjaga stabilitas SDM mereka.
Pekerja diharapkan tidak berpindah seenaknya ke perusahaan lain, termasuk ke kompetitor.
“Dia kerja di perusahaan A, karena ada tawaran dari perusahaan B yang lebih menggiurkan. Dia bisa pindah dengan sendirinya ke perusahaan lain. Bahkan itu perusahaan pesaingnya,” ungkap Cahyo.
Untuk itu, Cahyo menegaskan perlunya regulasi yang jelas dan tegas, termasuk aturan soal masa penahanan ijazah, dan batasan-batasan yang melindungi hak pekerja serta tidak mengganggu kelangsungan investasi.
"Maka harus ada ketentuan berapa lama ijazahnya ditahan oleh perusahaan dan lain-lainnya. Tidak boleh melanggar perasaan manusia dari pekerja dan lain-lainnya,” kata Cahyo.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan ke polisi.
Polda Jatim membenarkan adanya pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap Armuji atau Cak Ji atas konten video buatannya yang viral di media sosial (medsos).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Dia mengatakan, pelapornya seorang wanita berinisial JHD warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diketahui berstatus ibu rumah tangga.
Laporan yang disampaikan kepada pihak Direktorat Tipidsiber Polda Jatim sejak Kamis (10/4/2025) malam kemarin, kini sedang diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik.
"Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun Instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link YouTube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim," ujarnya.