Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya mendapat atensi pemerintah.
DPRD Jawa Timur mendesak agar fenomena ini bisa menjadi momentum untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
Isu ini menjadi sorotan publik usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan oleh pengusaha karena mengusut tindak penahanan ijazah pekerja di Surabaya.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menegaskan, persoalan tersebut merupakan masalah lama yang belum memiliki regulasi tegas.
“Sudah marak, sudah banyak sekali perusahaan yang melakukan hal itu. Setahu saya belum ada regulasi yang melarang hal tersebut, karena satu sisi itu adalah upaya dari perusahaan untuk menjaga loyalitas dan komitmen dari tenaga kerjanya,” ujar Cahyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (13/4/2025).
Masalah penahanan ijazah banyak merugikan pekerja.
Karena kebutuhan ekonomi, pekerja seringkali menyetujui soal penahanan ini karena minimnya pemahaman terhadap perjanjian kerja yang mereka tandatangani.
Menurut Cahyo yang juga Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut, bila ada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka kesepakatan penahanan itu bisa menjadi sah secara hukum.
"Apabila sudah disepakati kedua pihak kan menjadi satu ketetapan hukum, kan seperti itu. Maka harus mematuhi,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.
Sekalipun demikian, dia tetap mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jatim memperketat pengawasan.
Mediasi dan pengecekan seharusnya dilakukan secara aktif untuk mengantisipasi kejadian tersebut berulang.
"Ini yang salah siapa? Karena kita enggak tahu tuh karyawannya ada masalah apa, belum dijelaskan juga,” ujar Cahyo yang juga legislator dari Dapil Jatim 1 (Surabaya) ini.
Baca juga: Wakil Wali Kota Armuji Syok Tak Dibukakan Pintu saat Sidak Pabrik yang Tahan Ijazah, Disebut Nipu
Cahyo juga menegaskan, Komisi E DPRD Jatim sedang menjajaki wacana pembentukan regulasi baru untuk menjawab kekosongan hukum ini.
Dia menyebut, akan mengajak diskusi dengan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah provinsi demi menemukan titik tengah antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian bagi investor.
Dia mengakui, praktik penahanan ijazah kerap dianggap sebagai langkah pengusaha untuk menjaga stabilitas SDM mereka.
Pekerja diharapkan tidak berpindah seenaknya ke perusahaan lain, termasuk ke kompetitor.
“Dia kerja di perusahaan A, karena ada tawaran dari perusahaan B yang lebih menggiurkan. Dia bisa pindah dengan sendirinya ke perusahaan lain. Bahkan itu perusahaan pesaingnya,” ungkap Cahyo.
Untuk itu, Cahyo menegaskan perlunya regulasi yang jelas dan tegas, termasuk aturan soal masa penahanan ijazah, dan batasan-batasan yang melindungi hak pekerja serta tidak mengganggu kelangsungan investasi.
"Maka harus ada ketentuan berapa lama ijazahnya ditahan oleh perusahaan dan lain-lainnya. Tidak boleh melanggar perasaan manusia dari pekerja dan lain-lainnya,” kata Cahyo.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan ke polisi.
Polda Jatim membenarkan adanya pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap Armuji atau Cak Ji atas konten video buatannya yang viral di media sosial (medsos).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Dia mengatakan, pelapornya seorang wanita berinisial JHD warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diketahui berstatus ibu rumah tangga.
Laporan yang disampaikan kepada pihak Direktorat Tipidsiber Polda Jatim sejak Kamis (10/4/2025) malam kemarin, kini sedang diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik.
"Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun Instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link YouTube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim," ujarnya.