Berita Viral

ASN Diminta Donasi untuk Pengadaan Karpet Masjid Agung Tuai Sorotan, Wali Kota: Itu Sifatnya Infak

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DONASI KARPET MASJID - Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi yang terletak di Jalan Veteran Nomor 46, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN diimbau Wali Kota Bekasi berdonasi untuk pengadaan karpet baru.

TRIBUNJATIM.COM - Donasi pengadaan karpet Masjid Agung Al Barkah di Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, menuai sorotan.

Sebelumnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN diminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, berdonasi.

Donasi tersebut untuk pengadaan karpet baru.

Baca juga: Sejumlah Bocah Tiba-tiba Ambruk Diduga Tersambar Petir saat Mengaji, Orang Tua Panik Bopong Korban

Imbauan donasi pengadaan karpet baru di Masjid Agung Al Barkah tersebut tertulis melalui Surat Edaran Nomor:400.8/1646/Setda.Kesra tentang Penggalangan Donasi Pengadaan Karpet Baru untuk Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani pada Jumat (11/4/2025).

Diadakannya donasi pengadaan karpet baru tersebut karena karpet masjid sudah bau dan menimbulkan aroma tidak sedap pasca banjir pada Selasa (4/3/2025).

"Saat terjadi musibah banjir pada 4 Maret 2025, sarana ibadah berupa karpet terendam banjir dan menimbulkan aroma tidak sedap sehingga dapat mengganggu kekhusyukan beribadah maka perlu diganti dengan karpet baru," seperti tertulis dalam surat edaran, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan surat edaran tersebut, tertulis donasi dari ASN dan non ASN se-Kota Bekasi tersebut untuk pengadaan karpet baru Masjid Agung Al Barkah seluas 1.200 meter persegi.

Kemudian donasi untuk biaya pembelian karpet baru dapat dihimpun pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selanjutnya donasi akan disetorkan setiap bulannya melalui Baznas Kota Bekasi dengan nomor rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB): 00602018888888.

"Pengumpulan donasi tersebut dilakukan setiap bulan selama belum mencukupi kebutuhan untuk pembelian karpet dimaksud dan pengumpulan donasi dimulai pada April 2025," tulis dalam akhir surat edaran tersebut.

Menanggapi surat edaran ini, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, mengkritiknya.

Ia menilai, donasi pengadaan karpet baru yang dipungut dari ASN dan non ASN terkesan ada unsur pemaksaan.

"Surat edaran itu memang bagus," kata Adhika saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (15/4/2025).

"Tapi ketika dikumpulkan per OPD, itu jadi semacam nanti ada keterpaksaan, nah itu yang enggak pas," imbuhnya.

Imbauan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN berdonasi untuk pengadaan karpet baru di Masjid Agung Al Barkah, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Imbauan tersebut tertulis melalui Surat Edaran Nomor:400.8/1646/Setda.Kesra tentang Penggalangan Donasi Pengadaan Karpet Baru untuk Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani pada Jumat (11/4/2025). (ISTIMEWA)

Selain itu, Adhika juga mempertanyakan alur donasi yang mengapa perlu dikumpulkan melalui masing-masing OPD dan kemudian dikirim ke Baznas.

Halaman
12

Berita Terkini