Sebab menurutnya, donasi tersebut idealnya langsung dikirim ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
"Seharusnya langsung saja ke DKM Masjid Al Barkah, dan kemudian ada pihak yang bisa dihubungi dari sisi Masjid Al Barkahnya," jelasnya.
Sementara, Tri Adhianto menuturkan, tidak ada paksaan terhadap ASN dan non ASN untuk berdonasi pengadaan karpet baru Masjid Al Barkah.
Hal itu ditegaskannya hanya bersifat ajakan berdonasi pengadaan karpet baru dan dalam surat edaran tersebut juga bersifat sedekah.
"Itu sifatnya infak, sedekah, kira-kira untuk mengajak kebaikan boleh apa enggak? Dan itu tidak dipaksakan, tidak dihukum, tidak diberikan sanksi, jadi pemaksaannya seperti apa?" singkat Tri.
Baca juga: Sosok Dokter Faza Viral Pulang Pergi Jalan Kaki dari Rumah ke RS, Akui Tak Punya Kendaraan Motor
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bakal menerbitkan surat edaran larangan bagi masyarakat melakukan pemungutan pembangunan di jalan raya.
"Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin, 14 April 2025, akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (12/4/2025).
Dikatakan Dedi Mulyadi, surat edaran ini berlaku untuk semua jenis pungutan.
Baik yang mengatasnamakan sumbangan pembangunan masjid atau tempat ibadah lainnya.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan masyarakat di jalan raya bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.
"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan yang lainnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas," tegasnya.
Apabila ada pungutan atau sumbangan di jalan raya untuk pembangunan masjid maupun musala, maka Pemprov Jabar hingga pemerintah desa akan mencari solusinya.
"Itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas," katanya.
Dedi Mulyadi pun meminta agar kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota di seluruh daerah di Jabar untuk melakukan langkah antisipatif dari larangan pungutan pembangunan di jalan raya.
"Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati, dan walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com