Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Rumahnya hingga Kecelakaan Maut di Tuban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA JATIM TERPOPULER - (Kiri) Petugas tengah mengevakuasi jenazah Shofiyyul Fu’ad (46) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, yang berada di Perumahan Tuban Permai, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (15/4/2025). (Kanan) Terjadi kecelakaan maut di Tuban, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). Motor Honda Vario dan Suzuki Satria adu banteng hingga menewaskan kakek berusia 65 tahun, sementara satu pemuda luka-luka.

Baca Selengkapnya

2. Respons Terdakwa Kasus Ganja Semeru Lumajang usai JPU Tuntut Hukuman 7 hingga 12 Tahun Bui, 'Celah'

TUNTUTAN - Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang di Jalan Gatot Subroto Lumajang. Pengadilan baru saja menggelar persidangan pembacaan tuntutan kasus ladang ganja di lereng Gn Semeru kawasan TNBTS. (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)

Tiga orang terdakwa kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dituntut hukuman berbeda saat agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (15/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut tersangka Tomo mendapat tuntutan hukuman paling lama yakni 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider selama 5 bulan masa kurungan.

'Terdakwa Bambang dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan masa kurungan," beber Prasetyo saat membacakan tuntutan di ruang sidang Garuda. 

Kemudian terdakwa Tono mendapatkan tuntutan paling ringan. 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. 

Jalannya persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Redite Ika Septina beserta para anggota. Seluruh kuasa hukum para terdakwa hadir dalam persidangan kali ini.

Baca juga: Nenek Gamma Kesal Pukul Aipda Robig di Sidang Perdana, Belum Terima Kematian Cucu, Terdakwa Melotot

Baca juga: Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama

 

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga orang tersebut didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Peran seluruh terdakwa baik Tomo, Tono dan Bambang pada kasus ini yakni berperan sebagai penanam dan merawat pohon ganja.

Mendapati tuntutan JPU, kuasa hukum dari terdakwa Bambang yakni Feny Yudhiana akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan. 

"Pembelaan secara tertulis pada giat sidang selanjutnya. Soalnya ini (tuntutan hukuman penjara) 5 tahun ke atas, karena juga kami mencari celah pembelaannya juga," ujar Feni. 

Baca Selengkapnya

3. Kecelakaan Maut di Tuban, Dua Motor Adu Banteng Gara-gara Gagal Menyalip, Kakek 65 Tahun Tewas

ADU BANTENG - Terjadi kecelakaan maut di Tuban, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). Motor Honda Vario dan Suzuki Satria adu banteng hingga menewaskan kakek berusia 65 tahun, sementara satu pemuda luka-luka. (TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis)
Halaman
123

Berita Terkini