"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya, melansir Kompas.com.
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imannuel Ebenezer alias Noel, saat melakukan sidak ke gudang perusahaan Jan Hwa Diana, Kamis (16/4/2025).
Ia bahkan menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Diana biadab.
Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.
Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.
Menurut dia, selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana membatasi waktu salat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.
"Itu yang paling tepat, biadab," kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).
Baca juga: Sopir Angkot Hadang Bus TransJakarta yang Lakukan Uji Coba Trayek Baru, Takut Pendapatan Berkurang
Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.
Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.
"Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi," katanya.
Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Sea telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.
Dengan perkara penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.
Terkait hal itu, Kepala Disnaker Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan, pelaporan 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal tersebut untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah tanpa membuat kegaduhan di masyarakat.
"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," ucap Zaini.
Baca juga: SPG Porsche Bantah Kesuksesan Jual 340 Unit dalam 2 Tahun Imbas Rayu Pelanggan: Kuncinya Ketulusan