TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan Peter Evril Sitorus mantan karyawan perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana mengungkapkan adanya pemotongan gaji.
Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.
Ia pun mengungkapkan bahwa Jan Hwa Diana adalah orang yang tega.
Baca juga: Dapat Uang Palsu Berjumlah Banyak, Sakiyem Pedagang Pasar Pilih Membuangnya: Besar Bagi Saya
Pasalnya, gaji temannya sering dipotong gegara izin salat Jumat.
"(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) dua sampai tiga minggu," kata Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Saat itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat.
Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp10.000," tutur Peter.
"Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia.
Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80.000 per hari.
Menurutnya, angka tersebut masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.
"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," harap Peter.
Testimoni serupa disampaikan mantan karyawan Diana lainnya dalam akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, @cakj1.
Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat salat Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp10.000 tersebut dilakukan jika salat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.