Berita Entertainment

Hotman Paris Pasang Badan Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Pertanyakan Hakim: Pertama Kali

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISU SELINGKUH - Hotman Paris pasang badan usai Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dari Baim Wong oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Pengacara kondang itu mengaku heran dengan putusan hakim.

Ia menegaskan, chatting hingga makan bersama belum cukup kuat dijadikan bukti.

“Apakah chat misalnya dengan cowok, pergi makan dengan cowok, itu sudah bukti selingkuh?," katanya.

"Bahkan pergi ke luar kota pun belum bisa disebut selingkuh. Di mata hukum lho," lanjut Hotman.

Baca juga: Pantas Baim Wong Sakit Hati? Baca Isi DM Paula Verhoeven dengan Pria Lain: Kamu Jelek-jelekin Aku

Hotman menjelaskan bahwa dalam hukum, istilah selingkuh memiliki makna khusus dan memerlukan bukti yang lebih konkret, seperti hubungan intim.

“Kalau sekarang di mata hukum selingkuh itu harus benar-benar telah melakukan hubungan (intim)," tegasnya.

"Harus ada bukti di kamar atau di mobil, misalnya. Kalau cuma chattingan, dekat sama cowok, itu bukan selingkuh,” beber Hotman.

Diketahui, gugatan cerai Baim terhadap Paula terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.

Adapun alasan Baim Wong menceraikan Paula karena istrinya berselingkuh dengan temannya sendiri.

Baca juga: Sumpah Baim Wong Bantah Jauhkan Anak dari Ibu Kandungnya, Singgung Drama Paula Verhoeven: Ampun

Paula pun dianggap tidak bisa menjadi istri yang menjaga kehormatan rumah tangga karena telah melalaikan kewajiban sebagai suami istri.

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga diantara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ujar Humas PA Jaksel, Suryana.

"Bahkan juga kalau bahasa ininya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri, nah itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti oleh karena itu maka dengan dinyatakan termohon sebagai iztri yang nusyuz," lanjutnya.

Atas putusan tersebut Paula kemudian hanya mendapatkan nafkah mut'ah dari Baim Wong.

"Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madyah itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak," tandasnya.

Lebih lanjut, Suryana memberikan penjelasan mengenai hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Dikatakan Suryana, hakim menetapkan hak asuh kedua anak Baim dan Paula dalam pengasuhan bersama.

"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa antara pemohon dengan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya joint custody," ujar Suryana.

----- 

Artikel ini telah tayang di WartaKota.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Berita Terkini