TRIBUNJATIM.COM - Polemik salah tilang elektronik belakangan menjadi sorotan.
Di antaranya menimpa seorang warga bernama Ridwan (57).
Ia kaget kena tilang padahal motornya berada di luar kota ia tinggal.
Ia baru mengetahuinya saat hendak membayar pajak tahunan.
Ridwan bingung motornya yang berada di Bandung terkena tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta.
Dia pun melakukan klarifikasi di Posko ETLE, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Bingung saya, padahal motornya sudah di Bandung dari bulan Februari 2025, tapi bulan Maret 2025 baru ketilang," ucap Ridwan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Sopir Ambulans Kena Tilang Elektronik Padahal Bawa Pasien Darurat, Kendaraan Bukan Plat Merah
Ridwan mengetahui motornya terkena tilang elektronik saat ingin membayar pajak tahunan.
Saat melakukan pengecekan pajak kendaraan, ada informasi sedang diblokir karena tilang.
Namun Ridwan cukup lega ketika melakukan pengecekan ETLE melalui laman resmi, motor dan pelat nomor berbeda dengan yang dimilikinya.
"Kaget karena mau bayar pajak kok diblokir karena tilang elektronik, pas saya cek ternyata bukan motor saya, platnya juga enggak terlalu kelihatan," ungkapnya.
Sebelumnya, Posko Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan ramai dipadati warga yang hendak mengklarifikasi dan mengonfirmasi pelanggaran.
Salah satu warga, Ade (44) mengeluhkan antrean panjang di Posko ETLE.
Ade yang datang pukul 10.00 WIB belum dilayani hingga pukul 12.00 WIB.
"Menurut saya ini kurang efektif karena, pandangan saya mengurus ETLE bisa per wilayah agar tidak menumpuk. Kalau ini antrean jadi full sekali ini," kata Ade di lokasi, Kamis.