Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso ikut turun gunung menyelesaikan polemik penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya.
Cahyo yang turut melakukan inspeksi mendadak (sidak) di UD Sentosa Seal, Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, Kamis (17/4/2025) menyayangkan tindakan perusahaan.
Dia datang mendampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Pihaknya sempat berbincang dengan pemilik perusahaan.
Menurutnya, pemilik perusahaan bersikap tidak kooperatif dengan menyanggah sejumlah fakta.
"Beberapa penyampaian dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan fakta dan ada ketidaksesuaian statement dengan para saksi,” ungkap Cahyo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (18/4/2025).
Selain soal isu penahanan ijazah, timnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.
Di antaranya, gaji karyawan yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga dugaan perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagian pekerja hanya menerima Rp 500.000 per minggu atau Rp 80.000 per hari.
Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Surabaya tahun 2025 seharusnya sebesar Rp 4.961.753 sebulan.
Tak hanya itu, DPRD Jatim juga berencana menelusuri legalitas dan isi gudang yang dikelola perusahaan, serta menilai apakah seluruh aktivitas bisnisnya telah sesuai dengan regulasi pemerintah.
"Kami juga akan mengecek apa saja barang-barang yang ada di dalam gudang mereka seperti itu dan lain-lainnya,” ungkap Cahyo yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini.
Baca juga: Ratapan Mantan Karyawan Perusahaan Diana Minta Ijazah Asli Dikembalikan: Semoga Membuka Hatinya
Dia menegaskan, pengawasan tersebut bukan bertujuan menjatuhkan pelaku usaha.
Karenanya, hal ini akan ditangani secara profesional oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama kepolisian, demi menjamin perlindungan buruh dan kepatuhan hukum perusahaan.
“Nanti akan ditindaklanjuti secara profesional oleh pengawas dari Disnaker provinsi dan juga pihak kepolisian,” tandas mantan aktivis GMNI ini.
Hasil temuan ini akan menjadi catatan pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
DPRD Jawa Timur akan aktif mengawasi dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan pekerja. DPRD Jawa Timur juga mendorong dinas memperkuat pengawasan.
"Temuan ini juga akan ditindaklanjuti segera dan kami dari DPRD Jawa Timur akan mengawal kasus ini agar betul-betul ditemukan titik terang,” ujarnya.
Cahyo menegaskan, pemerintah di bawah kepimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga iklim berusaha.
Namun, hal ini berjalan seiring dengan menjaga hak tenaga kerja sebagaimana peraturan perundangan-undangan.
"Pemerintah di bawah kepimpinan Presiden Prabowo punya komitmen menjaga iklim berusaha. Tetapi, kita juga wajib sama-sama menjaga hak tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan," kata Cahyo.
Cahyo pun menyebut pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, industri tetap perlu dijaga, namun tidak boleh mengorbankan keadilan bagi para buruh.
“Kita ingin melindungi hak-hak tenaga kerja kita tetapi juga kita memiliki prinsip sebetulnya ingin menjaga dunia industri kita tetap terjaga, iklim investasi tetap terjaga dan itu adalah komitmen kita bersama,” imbuhnya.
"Kita ingin menegakkan peraturan perundang-undangan dengan menjaga iklim investasi, iklim usaha, dan iklim industri di Jatim tetap baik sekaligus menjaga dan melindungi hak-hak dari pekerja kita," kata Cahyo.