Berita Viral

Sosok Zeki ASN Penampung Uang Korupsi Sampah, Dapat Transferan Rp15,4 M di 3 Rekening Pribadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI SAMPAH - Zeki Yamani (rompi pink), mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini menjabat sebagai ASN di Dinas Dukcapil terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

TRIBUNJATIM.COMĀ - Kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan menjadi sorotan.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar itu.

Satu dari empat tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Zeki Yamani alias ZY.

Zeki merupakan mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Nur Himawan, mengatakan ZY menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang menjadi pemenang proyek tersebut.

"Jadi memang ada terjadi 5 kali termin pembayaran kepada PT EPP, selama 5 kali pembayaran itu, ada yang di transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tersangka," kata Himawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Azealia Banks yang Viral karena Sebut Indonesia Tong Sampah Dunia: Gurun yang Tercemar

Uang tersebut dikirim ke tiga rekening pribadi milik ZY, masing-masing di BCA, BJB, dan BRI.

Menurut Himawan, penyidik masih mendalami peran ZY sebagai penampung uang korupsi.

Namun, ZY yang saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel telah mengakui menerima dana tersebut.

"Tapi yang jelas ada fakta bahwa ada sejumlah aliran uang masuk ke rekening si ZY," ujar Himawan.

Himawan juga mengungkapkan ZY bertindak atas arahan atau sepengetahuan Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga terjadi persengkongkolan antara ZY dan WL.

"Jadi semuanya dikoordinasikan lewat si ZY, termasuk untuk pembayaran-pembayaran dan sebagainya. Jadi bisa dipandang bahwa si ZY ini dan si WL ini bekerjasama," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas LH Tangsel berinisial WL, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel berinisial TAKP, dan ZY selaku mantan staf DLH Tangsel.

Baca juga: Sosok ASN 13 Tahun Berkeliaran Padahal Terpidana Korupsi, Masih Kerja di Dinas, Dapat Gaji Full

KORUPTOR ASN - Tampang ASN Pemkot Tangsel Zeki Yamani atau ZY saat dibawa ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah. Kamis (17/4/2025). ZY diketahui menerima aliran dana Rp15,4 miliar dari pemenang proyek pengelolaan sampah PT EPP. (Kompas.com)

Sementara itu kasus serupa, seorang ASN berkeliaran selama 13 tahun padahal terpidana kasus korupsi menjadi perbincangan.

Halaman
123

Berita Terkini