Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok ASN 13 Tahun Berkeliaran Padahal Terpidana Korupsi, Masih Kerja di Dinas, Dapat Gaji Full

Seorang ASN berkeliaran selama 13 tahun padahal terpidana kasus korupsi menjadi perbincangan. Ia tak kunjung ditahan malah masih aktif di dinas.

Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
TERPIDANA KORUPSI BERKELIARAN - ASN Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti berkeliaran selama 13 tahun padahal terpidana kasus korupsi. Ia kini akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ASN berkeliaran selama 13 tahun padahal terpidana kasus korupsi menjadi perbincangan.

Ia tak kunjung ditahan malah masih aktif di dinas hingga mendapat gaji tiap bulan.

Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kini disoroti.

Adapun sosok ASN itu ialah Rini Puji Astuti.

Rini adalah ASN Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ia telah menjadi terpidana kasus korupsi selama 13 tahun.

Baca juga: Zeki ASN Tampung Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar Pakai 3 Rekening Pribadi, Kepala Dinas Dalangnya

Namun Rini tak ditahan dan tetap terima gaji pegawai negeri.

Kasus korupsi yang menjerat Rini Puji Astuti kasus pengadaan barang fiktif yang angka kerugian negaranya mencapai Rp 271 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kini akhirnya menahan Rini Puji Astuti pada Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang

"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.

ASN KORUPTOR BEBAS - Tampang Rini ketika ditangkap oleh pihak yang berwajib, Kamis (17/4/2025). ASN di Kabupaten Malang tersebut telah menilap hasil uang negara secara bertahap.
ASN KORUPTOR BEBAS - Tampang Rini ketika ditangkap oleh pihak yang berwajib, Kamis (17/4/2025). ASN di Kabupaten Malang tersebut telah menilap hasil uang negara secara bertahap. (Kompas.com)

Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.

"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.  

Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak 2010.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved