Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha, tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp 500.000, dompet, tas selempang, dokumen transaksi, dan fotokopi buku tabungan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar hutang,” kata Harno.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidoharjo dan selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Sragen.
Dirinya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sementara itu di tempat lain, emak-emak juga mengalami apes.
Puluhan 'emak-emak' mengaku menjadi korban penipuan bisnis arisan dan investasi bodong yang dikelola seorang sosialita asal Surabaya.
Mereka mengadukan nasibnya ke Mapolda Jatim, Selasa (18/2/2025) siang.
Informasinya, sosok sosialita yang ditengarai mengotaki bisnis bodong tersebut berinisial NH (33) warga Surabaya.
Modusnya, NH mengajak para member untuk menanamkan modal pada investasi dan arisan yang dikelolanya.
Uang hasil penanaman modal tersebut bakal digunakan oleh NH menutupi uang target setoran uang dari suaminya yang bekerja sebagai biro finance.
Manakala suami NH memperoleh insentif dari perusahaan tempat bekerjanya, maka NH bakal menerima upah sekitar 10 persen dari insentif tersebut.
Dari upah tersebut, tujuh persen di antaranya bakal diberikan kepada para member yang telah menanamkan modalnya.
Bisnis tersebut sudah berlangsung kurun waktu dua tahun belakangan.
Jumlah member sekitar ratusan orang dengan nilai kerugian hampir satu miliar rupiah.
Seorang emak-emak yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik berinisial MO (30) mengaku tertarik dengan bisnis yang ditawarkan NH, karena meniatkan sejak awal untuk menabung.