"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami, korban hanya 1 lalu kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," ucapnya.
Baca juga: Guru Kursus Didenda Rp 17 Miliar usai Buka Kelas Panduan Nikahi Pria Kaya, Dikecam Pemerintah: Rusak
Di sisi lain, J yang diketahui seorang duda mengaku menyesali perbuatannya.
"Menyesal, Pak," ungkapnya singkat di hadapan petugas.
Tersangka J kini dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Orangtua dan Warga Ramai-Ramai Datangi Sekolah
Aksi bejat pelaku terbongkar usai orang tua korban mengetahui video tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada anaknya.
"Di situ isi videonya itu menunjukkan alat kemaluan," kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimayu.
Secara beramai-ramai wali murid dan warga yang geram mendatangi sekolah.
Saat itu, aparat kepolisian cepat datang sehingga pelaku selamat dari potensi amuk massa.
"Mengetahui itu, orang tua datang ke kepala sekolah. Setelah itu, gurunya dipanggil kepala sekolah.
Karena di situ situasinya ramai (jadi) diserahkan ke polsek," ujar Untoro.
Polisi kini telah menangkap pelaku guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya