Ia meyakini jika kebenaran akan terungkap.
"Tapi hal yang harus kalian tahu, kebenaran akan selalu terungkap.
"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Pasal tersebut mencakup, di antaranya:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.
Baca juga: Nasib Lisa Mariana Jika Terbukti Fitnah Ridwan Kamil, Terjerat Pasal Berlapis hingga Denda Rp12 M
Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.
Namun di sisi lain, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa kabar mengenai perpisahan rumah antara kliennya dan Atalia Praratya adalah berita bohong.
Pernyataan ini muncul di tengah maraknya isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.
Muslim Jaya Butarbutar menanggapi isu yang beredar bahwa Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pisah rumah.
"Hoaks itu," tegas Muslim, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (19/4/2025).
Ia juga membantah kabar bahwa Atalia menggugat cerai mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, dan menekankan bahwa hubungan mereka masih terjalin harmonis meskipun diterpa isu miring.