Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi dan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek 53/2023 yang mengatur tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal ini dilakukan, guna menjamin mutu dan sistem akademik yang lebih baik lagi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menurut Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek RI Dr. Berry Juliandi, S.Si., M.Si ada banyak isu penting yang menjadi pembahasan.
Salah satunya ialah berkaitan dengan kurikulum pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri.
Ke depannya, kurikulum ini diharapkan dapat menyesuaikan sesuai dengan prodi yang ada di dalam kampus masing-masing.
Yang diharapkan dapat berdampak langsung kepada mahasiswa dalam mengikuti proses belajar mengajar di kampus.
Baca juga: Tanggapan Bupati Malang Terkait Pengelolaan Parkir Stadion Kanjuruhan
"Ada beberapa perubahan yg memberikan otonomi yang lebih pada perguruan tinggi untuk meramu kurikulum yang sesuai dengan prodinya,"
"Diharapkan nanti dapat memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mendesain kurikulum yang cocok,"
"Terutama kurikulum yang dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat, tanpa harus menunggu mereka lulus," ucapnya saat kegiatan Rakernas Wakil Rektor Akademik di Universitas Brawijaya (UB) Malang pada Senin (21/4/2025).
Selain itu, isu penting lainnya ialah terkait dengan akreditasi institusi dan prodi di seluruh PTN.
Menurut Dr Berry, dengan adanya revisi nanti dosen akan dapat berkonsentrasi melakukan penjaminan mutu secara mandiri dan internal.
"Intinya ialah lebih memberdayakan Perguruan Tinggi di Indonesia untuk lebih leluasa mendapatkan perannya masing-masing," ujarnya.
Tak hanya itu, melalui Rakernas Wakil Rektor Akademik ini, Kemendikbudristek ingin mendengar masukan dan saran dari para akademisi.
Agar nantinya masukan ini dapat diaplikasikan dan menjadi bahan revisi terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.